Garda Keamanan Kampus

BersamaSATGAS UNU Yogyakarta
Ciptakan Kampus yang Aman

SATGAS PPKPT Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta merupakan lembaga garda terdepan dalam pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindakan kekerasan seksual.

Alur Pengaduan

Tata Cara Pelaporan Kasus

Mekanisme pengaduan kekerasan seksual secara aman, rahasia, dan resmi di Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta. Kami berkomitmen mendampingi dan melindungi Anda sepenuhnya.

Jaminan Privasi

Identitas pelapor dan korban dilindungi penuh secara hukum.

Pendampingan Intensif

Bantuan konseling psikolog & advokasi hukum gratis.

01
Langkah Pertama

Isi Formulir Laporan

Akses menu Lapor dan lengkapi data kasus serta kronologi kejadian secara jujur.

02
Langkah Kedua

Unggah Bukti Kejadian

Lampirkan bukti pendukung berupa dokumen, foto, rekaman suara, atau screenshot chat.

03
Langkah Ketiga

Kirim Pengaduan Aman

Kirimkan laporan Anda. Seluruh informasi dan identitas pelapor dijamin aman.

04
Langkah Keempat

Tindak Lanjut Satgas

Tim Satgas segera memverifikasi laporan dan menghubungi Anda untuk pendampingan.

Berita Terkini

Dapatkan rilis pers, berita sosialisasi, dan informasi penting lainnya

Mewujudkan Kampus Aman, Satgas PPKS UNU Yogyakarta Gelar Edukasi untuk Mahasiswa Baru
ARTIKEL

Mewujudkan Kampus Aman, Satgas PPKS UNU Yogyakarta Gelar Edukasi untuk Mahasiswa Baru

Yogyakarta – Dalam upaya menciptakan ruang lingkup pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menggelar kegiatan edukasi terpadu bagi para mahasiswa baru. Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu agenda wajib dalam rangkaian orientasi pengenalan kampus. Edukasi ini bertujuan untuk membekali mahasiswa baru dengan pemahaman komprehensif mengenai apa itu kekerasan seksual, bentuk-bentuknya (baik verbal, fisik, maupun digital), serta pentingnya memahami batasan dan ranah privasi seseorang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata UNU Yogyakarta dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, tim Satgas PPKS UNU Yogyakarta menekankan prinsip zero tolerance atau tidak ada toleransi bagi segala bentuk tindakan pelecehan di lingkungan kampus. Poin-poin utama yang disampaikan dalam edukasi ini meliputi: Pengenalan Satgas PPKS: Menjelaskan peran, fungsi, dan wewenang Satgas sebagai lembaga independen di kampus yang bertugas melindungi korban dan menindaklanjuti laporan. Alur Pelaporan yang Aman: Memaparkan cara mahasiswa melaporkan kejadian dengan jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan penuh bagi pelapor maupun korban. Menjadi Active Bystander: Mengajak mahasiswa baru untuk tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga berani bersuara (speak up) dan mengambil tindakan atau melapor jika melihat indikasi kekerasan seksual di sekitar mereka. Kegiatan ini juga diselaraskan dengan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah yang dijunjung tinggi oleh UNU Yogyakarta, di mana menjaga martabat manusia (hifdz al-irdh) merupakan sebuah kewajiban. Melalui edukasi sejak dini ini, Satgas PPKS berharap para mahasiswa baru dapat beradaptasi dengan budaya kampus yang saling menghargai. Dengan demikian, UNU Yogyakarta tidak hanya menjadi tempat untuk mencetak generasi yang unggul secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan peduli terhadap kemanusiaan. -adminsatgas

Materi Edukasi

Materi edukatif seputar hukum, regulasi, dan pencegahan kekerasan seksual

E-LEARNING

SURAT KEPUTUSAN REKTOR TENTANG KASUS KEKERASAN DI LINGKUNGAN KAMPUS UNU YOGYAKARTA

education/edu_1783420601617.pdf